Status Tanah Eigendoom Menurut Pak Menteri
Bandung, 27/11/2025
Status Tanah Eigendoom, tanah-tanah dengan sertifikat atau surat legal Eropa (Eigendoom) dijelaskan oleh Menteri Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Baca Lebih Lanjut Di Jurnal Nusa Kota Batu
Sejak tahun 1981 tanah Eigendoom telah ditata oleh rezim regulasi Indonesia yang baru. Dokumen Eigendoom sudah tidak diakui sebagai dokumen kepemilikan atas tanah. Diberikan kesempatan 20 tahun, berdasarkan UU Agraria untuk mengalihkan aspek legal nya kepada rezim hukum nasional atau paling akhir tahun 2001 an.
Meski demikian menurut Yusron Wahid tanah Eigendoom masih bisa diurus sertifikat nya juga, asal memenuhi beberapa syarat legal, tidak dikuasai oleh negara dan orang lain, dan juga tidak ada surat legal sertifikat di atas tanah Eigendoom tersebut, membayar pajak atas tanah atau PBB, dan yang bersangkutan menguasai tanah tersebut.
Laporan Vijay.

.jpeg)
.jpg)